Pengertian Badan Usaha
Badan usaha merupakan kesatuan
yuridis dan ekonomis atau kesatuan organisasi yang terdiri dari faktor-faktor
produksi yang bertujuan mencari keuntungan. Badan usaha adalah rumah tangga
ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan faktor-faktor produksi.
Untuk mendirikan badan usaha, perlu
memperhatikan hal-hal berikut:
a. Barang dan jasa yang akan
diperdagangkan
b. Pemasaran barang dan jasa yang
diperdagangkan
c. Penentuan harga pokok dan harga
jual barang dan jasa yang diperdagangkan
d. Pembelian
e. Kebutuhan tenaga kerja
f. Organisasai intern
g. Pembelanjaan
h. Jenis badan usaha yang dipilih
Pemilihan atas suatu jenis badan
usaha dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain
a. Tipe usahanya: perkebunan,
perdagangan, atau industri
b. Luas operasinya atau jangkauan
pemasaran yang hendak dicapai
c. Modal yang dibutuhkan untuk
memulai usaha
d. Sistem pengawasan yang
dikehendaki
e. Tinggi rendahnya resiko yang
dihadapi
f. Jangka waktu ijin operasional
yang diberikan pemerintah
g. Keuntungan yang direncanakan
Dengan demikian kita dapat melihat
adanya perbedaan yang jelas antara perusahaan dengan badan usaha, yaitu:
a. Perusahaan menghasilkan barang
atau jasa, sedangkan Badan Usaha menghasilkan keuntungan atau sebaliknya
mendatangkan kerugian
b. Perusahaan adalah alat badan
usaha yang dapat berupa bengkel, pabrik, kedai, toko, kantor, dan sebagainya, sedangkan
Badan Usaha merupakan kesatuan organisasi yang dapat berupa Firma (Fa),
Perseroan Komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT) dan lain-lain.
c. Perusahaan merupakan alat badan usaha untuk
mencari keuntungan, sedangkan badan usaha itu sebagai kesatuan yuridis dan
ekonomi yang bertujuan mencari keuntungan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar