Apa maksud dari merk
kolektif ?
Merek kolektif adalah
merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama
yang dengan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara
bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
Bagaimana kerja merk
kolektif bersama UU yang mengatur ?
Sebuah brand
atau merek dagang/jasa merupakan suatu harta/benda yang tak berwujud,
sebagai salah satu bentuk Hak Kekayaan Intelektual yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001
tentang Merek (“UU 15/2001”).
Lebih lanjut mengenai perlindungan atas merek
dagang/jasa tersebut, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 3 UU 15/2001
tersebut perlindungan hak atas merek tersebut bersifat eksklusif yang
diberikan oleh Negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum
Merek untuk jangka waktu tertentu.
Menjawab pertanyaan mengenai “apakah boleh beberapa PT
mempunyai satu brand usaha yang
sama?”, maka perlu kita telaah lebih lanjut mengenai pengaturan pendaftaran hak
atas merek dagang/jasa sesuai dengan UU 15/2001.
Dalam UU 15/2001 telah diatur perihal kepemilikan
secara berkelompok yang lebih dikenal sebagai “merek kolektif”
sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 4 UU 15/2001:
“Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang
dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa
orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan
barang dan/atau jasa sejenis lainnya.”
Dengan detil pengaturan pada Pasal 50 hingga
Pasal 55 UU 15/2001 yang pada pokoknya mengatur mengenai:
1. Dalam
permohonan dengan jelas dinyatakan bahwa merek tersebut akan digunakan sebagai
Merek Kolektif disertai dengan ketentuan penggunaan merek tersebut sebagai
Merek Kolektif yang ditandatangani oleh semua pemilik merek yang bersangkutan
(dalam hal ini seluruh Direktur dari beberapa PT yang akan menggunakan merek
tersebut secara bersama-sama);
2. Ketentuan
penggunaan merek tersebut memuat sifat/ciri umum produk barang/jasa tersebut,
pengaturan untuk melakukan pengawasan, sanksi bagi pihak yang melanggar;
3. Merek Kolektif tidak
dapat dilisensikan kepada pihak lain.
Dengan demikian telah jelas bahwa beberapa PT dapat
mempunyai satu brand/merek yang
sama dengan memenuhi segala pengaturan sebagaimana diatur dalam UU 15/2001.
Namun kepemilikan tersebut harus diatur sedemikian rupa agar tidak menimbulkan
konflik di antara badan hukum yang tergabung sebagai pemilik Merek Kolektif
tersebut.