Senin, 10 November 2014

MITOS dan Kebenaran dari PUTRI DUYUNG

Mermaid adalah sebuah istilah yang diberikan kepada makhluk air yang memiliki tubuh dari pinggang ke atas seperti perempuan sedangkan pinggang ke bawah seperti seekor ikan. Walaupun kita hanya pernah mendengar makhluk ini dari sekumpulan dongeng, keberadaan makhluk ini bisa dilacak di dalam literatur hingga 2.000 tahun yang lalu.



Kata Mermaid berasal dari kata Mere yang berarti Laut (dalam bahasa Inggris kuno) dan kata Maid yang berarti perempuan. Jadi, makhluk yang disebut sebagai Mermaid adalah makhluk setengah manusia setengah ikan yang berjenis kelamin perempuan, sedangkan yang berjenis kelamin pria disebut Merman.

Dalam dongeng, makhluk ini disebut suka duduk di atas batu di dekat pantai, bernyanyi, memegangi cermin sambil mengagumi kecantikannya sendiri. Nyanyiannya disebut mengandung kekuatan mistis sehingga manusia yang mendengarnya akan terpesona hingga tewas karena tenggelam.


Dugong dan Manatee

Dua makhluk yang tergolong ke dalam Sirenian diantaranya adalah Dugong dan Manatee. Kedua makhluk ini memiliki adaptasi yang luar biasa di dalam laut. Walaupun terlihat gemuk, namun dalam beberapa pose, makhluk ini bisa dikira sebagai Mermaid. Misalnya, ketika mereka menyusui bayi, mereka akan menggendongnya di dada sehingga bisa dikira sebagai dada seorang wanita oleh para saksi yang menyaksikannya dari kejauhan.


Dugong
Manatee
Walaupun sepertinya banyak yang sepakat dengan identitas Manatee atau Dugong sebagai Mermaid, namun, ketika kita meneliti catatan sejarah, kita bisa menemukan berbagai kesaksian yang sepertinya mengkonfirmasi perjumpaan dengan makhluk yang benar-benar serupa mermaid atau merman (bukan Dugong atau Manatee).

Penampakan Mermaid dalam sejarah

Pada tahun 558 Masehi, Disebutkan kalau seekor Mermaid berhasil ditangkap oleh seorang nelayan di Irlandia. Mermaid itu kemudian dibawa ke desa dan dibaptis oleh para penduduk. Tidak lama kemudian, makhluk itu mati.

"Makhluk ini terlihat seperti seorang wanita dari pinggang ke kepala. Dadanya juga terlihat persis seperti seorang wanita. Lengannya panjang dan rambutnya halus. Leher dan kepalanya juga menyerupai manusia. Dari pinggang ke bawah, makhluk ini memiliki ekor seperti ikan dengan sisik dan sirip. Makhluk aneh ini terlihat setelah badai besar melanda."Menurut legenda Islandia, merman juga pernah ditangkap pada tahun 1305 dan 1329.


Perjumpaan dengan mermaid bukan hanya dialami oleh para nelayan lokal atau penduduk awam.

Christopher Colombus disebut juga pernah berjumpa dengan makhluk ini pada tahun 1493. Colombus sedang berada di lepas pantai Haiti ketika ia melihat ada tiga ekor mermaid yang muncul dari dalam laut ke permukaan. Menurutnya, ketiga makhluk itu tidak secantik seperti yang sering digambarkan, bahkan menurutnya, wajah ketiga makhluk itu terlihat seperti pria.

"Pagi ini, salah seorang rekan kami melihat seekor Mermaid dan ia segera memanggil rekan-rekan lainnya untuk turut menyaksikannya. Dari pinggang ke atas, punggung dan dadanya seperti seorang wanita. Tubuhnya sama besar seperti salah seorang dari kami. Ketika makhluk itu menyelam ke dalam air, mereka bisa melihat ekornya yang terlihat seperti ekor lumba-lumba yang memiliki pola seperti ikan mackarel. Rekan kami yang menyaksikannya bernama Thomas Hilles dan Robert Rayner."

Nah, ini membuat kita bertanya-tanya. Lihat, foto Manatee di bawah ini sekali lagi.

Manatee
Jika kalian melihat makhluk seperti ini di lautan, Apakah kalian akan mengidentifikasinya sebagai seorang perempuan cantik?

Apakah John Smith berbohong? Ataukah ia harus segera membuat janji dengan dokter mata?

Pada tahun 1531, seekor merman disebut ditangkap di Laut Baltik dan segera dikirim ke Sigismund, Raja Polandia, dan makhluk ini kemudian dipamerkan ke seluruh pejabat istana. Makhluk ini hanya sanggup bertahan hidup selama 3 hari.

Pada tahun 1560, seorang nelayan dari pulau Mandar di Ceylon disebut berhasil menangkap 7 ekor Merman dan Mermaid. Peristiwa ini disaksikan oleh biarawan Jesuit bernama M.Bosquez, seorang dokter yang bekerja untuk penguasa setempat.

"Bagian atas tubuhnya menyerupai tubuh seorang anak kecil berumur 3 atau 4 tahun. Namun dadanya besar seperti dada wanita dewasa. Rambutnya panjang dan mengkilap sementara kulitnya putih dan halus. Tubuh bagian bawahnya menyerupai ikan salmon, namun tidak memiliki sisik."Menurut catatan Carmina Gadelica, makhluk itu sebenarnya masih hidup ketika pertama kali ditemukan, namun penduduk desa berusaha menangkapnya dengan cara melemparinya dengan batu sehingga ia tewas karenanya. Sesepuh desa bernama Duncan Shaw kemudian membuat sebuah peti mati kecil untuknya dan memberikan upacara penguburan cara kristen untuk makhluk itu.

Tentu saja akan sangat susah jika mengatakan kalau sejumlah kru kapal yang terbiasa di laut tidak bisa membedakan antara Manatee dan Mermaid.

Mumi Mermaid

Apa buktinya kalau makhluk yang bernama Mermaid benar-benar ada?

Sejak itu, banyak mumi Mermaid yang disimpan di seluruh dunia dicurigai sebagai hasil kreasi para seniman. Beberapa telah terbukti sebagai Hoax, beberapa lainnya belum terbukti walaupun juga diduga sebagai hasil kreasi para seniman.

Ini beberapa contoh feejee mermaid hasil kreasi yang cukup ternama.







Selain mumi yang telah terbukti sebagai hoax, ada lagi mumi yang tidak bisa dipastikan sebagai hoax. Misalnya, mumi Mermaid di bawah ini.

Mumi ini disebut ditemukan di Philipina pada tahun 2003. Lalu, pada tahun 2004, foto makhluk ini kembali beredar dan disebut ditemukan di pantai setelah terjadi tsunami besar Asia pada Desember 2004. Makhluk di dalam foto ini dicurigai sebagai hoax karena bangkai yang sebenarnya tidak pernah ditemukan.



Walaupun legenda Mermaid lebih populer di Eropa, namun di Jepang, kisah mengenai mermaid juga bukan hal yang asing. Di beberapa kuil di sana, tersimpan beberapa mumi Mermaid yang dipercaya oleh pemiliknya sebagai otentik. Walaupun begitu, tentu saja banyak yang percaya kalau mumi-mumi ini juga hasil kreasi sama seperti mumi milik PT Barnum. Namun sayangnya, tidak ada satupun mumi-mumi ini yang pernah diteliti secara serius.



Mumi Mermaid ini tersimpan di kuil Zuiryuji di Osaka dan diterima oleh kuil tersebut pada tahun 1682 dari seorang pedagang.



Mumi Mermaid ini tersimpan di kuil Myouchi di Niigata. Panjangnya sekitar 30 cm



Mumi Mermaid ini tersimpan di markas besar agama Shinto di Fujinomiya di kaki gunung Fuji. Tingginya 170 cm dan disebut telah berusia 1.400 tahun. Legenda menyebutkan kalau Mermaid ini melewati pangeran Shotoku di danau Biwa sekitar 1.400 tahun yang lalu. Mermaid tersebut menceritakan kepada pangeran kalau ia dulunya adalah seorang nelayan yang kemudian dikutuk menjadi mermaid. Sebelum meninggal, ia meminta kepada sang pangeran untuk membuat sebuah kuil dan menyimpan mayatnya di kuil. Jika mumi ini memang hasil kreasi, Apakah kreasi manusia membuat mumi mermaid telah berlangsung sejak 1.400 tahun yang lalu?



Mumi ini adalah mumi Mermaid yang tersimpan di kuil Karukayado di Hashimoto. Panjangnya sekitar 50 cm.

Karena belum pernah diteliti, maka sepertinya kita hanya bisa menebak otentisitas mumi-mumi tersebut.

Mitos dan Kebenaran Masjid Turen , Malang





Beberapa masjid di Indonesia memang banyak yang memiliki keunikan, dari Masjid Pintu Seribu di Tangerang, Masjid Seribu Tiang di Jambi, dan yang lainnya. Nah, sekarang di Malang ada Masjid unik yang berada di lingkungan Pesantren di Turen. Masjid ini biasa dikenal dengan Masjid Turen atau Masjid Tiban.
Masjid ini pernah membuat  heboh Malang pada tahun 2008. Pasalnya konon kabarnya masjid ini dibangun oleh tentara jin dalam waktu semalam. Secara tiba-tiba masjid itu ada di tengah-tengah masyakarat. Kabar ini pun menimbulkan euforia, masyarakat luar lantas berbondong-bondong pergi untuk melihatnya saat itu, bahkan sampai sekarang masjid itu kerap dikunjungi oleh masyarakat yang penasaran dengan keberadaan masjid tersebut.
Namun apakah benar masjid ini dibangun oleh tentara Jin? Memang sedikit sulit untuk diterima oleh akal sehat bahwa masjid ini dibangun tidak oleh tangan manusia mengingat di tengah-tengah arus zaman modernisasi atau eranya teknologi seperti sekarang kita berpikir secara rasional dan menganggap hal semacam ini hanya sebuah “hoax” belaka. Namun terkadang pula kita pun dapat memaklumkan bahwa hal atau pendapat yang berbau irasional seperti ini terkadang masih hidup di tengah-tengah pikiran masyrakat kita.

  



Nah, terlepas dari segala kehebohan itu, Masjid Turen memiliki segala macam kekayaan arsitektur, mulai dari kaligrafi, gaya desain bagunannya, dan yang lainnya.  Tak pelak masjid ini pantas menjadi salah satu masjid yang anda kunjungi jika berada di Malang, tepatnya di daerah Turen. Berikut ini penjelasan mengenai masjid unik Turen:

Sekilas Sejarah Masjid Turen
Dari beberapa keterangan yang ada disebutkan bahwa masjid ini merupakan bangunan Pondok Pesantren Syalafiyah Bihaaru Bahri’Asali Fadlaairil Rahmat yang didirikan pada tahun 1963 oleh KH Ahmad Bahru Mafdlaluddin Sholeh Al Mahbub Rahmat Alam yang biasa disapa dengan nama Romo Kiai Ahmad
Romo Kiai Ahmad mempunyai maksud mulia mendirikan pondok pesantren ini, yaitu untuk dikunjungi oleh semua orang, baik yang muslim maupun yang non-muslim. Jadi siapa pun boleh masuk ke pondok pesantren ini walau bukan umat islam sekalipun.
Pembangunan pondoknya sendiri hanya menggunakan material apa adanya dan minim budget. Contohnya, waktu itu hanya digunakan baru batu merah saja maka batu merah itulah yang dipasang dengan luluh (adonan) dari tanah liat (lumpur/ledok). Pembangunan masjid ini mulai dari bawah tanah, tepatnya di lantai tiga, ada tiang penyangga dari seluruh bangunan yang terbuat dari tanah liat. Satu tiang yang dibuat tanah liat itu yang menjadi roh atau kekuatan dari seluruh bangunan.
Nah selama proses pembangunan terus berlangsung, pada tahun 1978 mulai ada santri yang datang dan menetap di sana. Semakin banyak santri yang datang, pembangunan dan perluasan pondok pun dilakukan seadanya sampai tahun 1992. Selama beberapa tahun pembangunan sempat terhenti, namun sekitar tahun 1999 pembangunan masjid kembali bergairah. Pengerjaannya mengandalkan tenaga-tenaga para santri yang ada dengan dibantu oleh masyarakat.
 
Arsitektur dan Fasilitas Masjid
Bangunan ini berarsitektur ala Timur Tengah dengan hiasan-hiasan kaligrafi arab di tembok-temboknya dan setiap sudut bangunan. Bahkan di samping pos keamanan yang berwarna orange tepat berada di pintu masuk, di beberapa bagiannya ada tulisan kaligrafinya.
Ornamen kaligrafi-kaligrafi yang menghiasi  masjid ini sebagian besarnya dikerjakan sendiri oleh para santri dengan penuh kesabaran, ketelitian dan keihklasan. Hal ini penting dibutuhkan untuk menghasilkan karya kaligrafi yang indah, selain sebagai sarana untuk menambah keterampilan tambahan bagi para santri ponpes.
Pondok Pesantren dan masjid mencapai 10 lantai, untuk yang tingkat satu sampai tingkat empat digunakan sebagai tempat para santri pondokan, lantai enam digunakan sebagai ruang keluarga, lantai tujuh, lima dan delapan terdapat toko-toko kecil yang  bermacam-macam makanan ringan dan pakaian dan dikelola oleh para santri wanit. Dari satu lantai ke lantai yang lainnya fasilitas tangga telah disediakan , begitu pula dengan lift pun walau belum berfungsi sepenuhnya.


 Di dalam ponpes juga tersedia kolam renang yang dilengkapi oleh perahu. Perahu ini dapat dinaiki oleh wisatawan anak-anak setelah meminta izin terlebih dahulu kepada santri yang ada di sekitar tempat itu. Tak hanya itu di dalam kompleks ponpes juga ada berbagai jenis binatang, ruangan aquarium, dan perpustakaan yang berisikan buku-buku tentang islam. Nah, jika merasa letih mengelana dari satu lantai ke lantai lainnya, tinggal istirahat di kursi istirahat yang telah disediakan. Kursi untuk istirahat itu dibuat dari kayu jati dengan bentuknya yang unik, dan dihiasi bagian atasnya dengan kaligrafi.

Lokasi Masjid
Untuk masuk ke masjid yang terletak di Jl. Wahid Hasyim, Gang Anggur Desa Sananrejo, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Jawa Timur ini tidak dipungut biaya alias gratis. Masjid Turen ini jika ingin ditempuh dari  Malang, masjid berada sekitar 25 Km, dan jika ditempuh dari terminal Gadang dapat menggunakan minibus tujuan Turen. (berbagai sumber)

Jumat, 13 Juni 2014

Pengertian Merk Kolektif Dan UU Yang Mengatur

Apa maksud dari merk kolektif ?
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang dengan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
Bagaimana kerja merk kolektif bersama UU yang mengatur ?
Sebuah brand atau merek dagang/jasa merupakan suatu harta/benda yang tak berwujud, sebagai salah satu bentuk Hak Kekayaan Intelektual yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (“UU 15/2001”).
 Lebih lanjut mengenai perlindungan atas merek dagang/jasa tersebut, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 3 UU 15/2001 tersebut perlindungan hak atas merek tersebut bersifat eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu.
Menjawab pertanyaan mengenai “apakah boleh beberapa PT mempunyai satu brand usaha yang sama?”, maka perlu kita telaah lebih lanjut mengenai pengaturan pendaftaran hak atas merek dagang/jasa sesuai dengan UU 15/2001.
 Dalam UU 15/2001 telah diatur perihal kepemilikan secara berkelompok yang lebih dikenal sebagai “merek kolektif” sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 4 UU 15/2001:
“Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.”
 Dengan detil pengaturan pada Pasal 50 hingga Pasal 55 UU 15/2001 yang pada pokoknya mengatur mengenai:
1.    Dalam permohonan dengan jelas dinyatakan bahwa merek tersebut akan digunakan sebagai Merek Kolektif disertai dengan ketentuan penggunaan merek tersebut sebagai Merek Kolektif yang ditandatangani oleh semua pemilik merek yang bersangkutan (dalam hal ini seluruh Direktur dari beberapa PT yang akan menggunakan merek tersebut secara bersama-sama);
2.    Ketentuan penggunaan merek tersebut memuat sifat/ciri umum produk barang/jasa tersebut, pengaturan untuk melakukan pengawasan, sanksi bagi pihak yang melanggar;
3.    Merek Kolektif tidak dapat dilisensikan kepada pihak lain.
 Dengan demikian telah jelas bahwa beberapa PT dapat mempunyai satu brand/merek yang sama dengan memenuhi segala pengaturan sebagaimana diatur dalam UU 15/2001. Namun kepemilikan tersebut harus diatur sedemikian rupa agar tidak menimbulkan konflik di antara badan hukum yang tergabung sebagai pemilik Merek Kolektif tersebut.

Wali Kota Herman Soal Kasus Pembuangan Pasien

TEMPO.CO, Bandar Lampung - Pembuangan pasien oleh Rumah Sakit Umum Dadi Tjokrodipo yang berujung kematian Suparman, 75 tahun, tunawisma di Bandar Lampung, dinilai banyak menyimpan kejanggalan. "Para pelaku yang jadi tersangka berasal dari kalangan bawah dan dalangnya bukan dari kalangan medis," kata Wali Kota Bandar Lampung Herman HN, Ahad, 9 Febuari 2014.

Dia mencium ada ketidakberesan dari kasus pembuangan pasien dari rumah sakit milik Pemerintah Kota Bandar Lampung yang selalu mendapat nilai bagus dari Ombudsman dan tim penilai dari Universitas Lampung itu. "Makanya saya langsung memerintahkan inspektorat membentuk tim khusus untuk menelusuri kasus itu. Mereka sudah bekerja sehingga polisi bisa cepat mengungkap pelakunya," kata Herman.

Hasil investitasi tim itu, kata Herman, cukup mencengangkan karena pembuangan pasien itu didalangi oleh Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian RSUD Dadi Tjokrodio, Heriyansyah, yang tidak memiliki akses dan wewenang medis. "Ada indikasi keterlibatan orang di luar manajemen rumah sakit," kata Herman.

Heriyansyah sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus ini, bersama tujuh orang lainnya.

Kata Herman, tim juga menemukan bahwa sehari setelah pembuangan itu, sejumlah orang memprovokasi calon pasien yang hendak berobat bahwa mereka juga bisa bernasib sama. "Semua sudah disampaikan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang beberapa waktu lalu ikut menyelidiki kasus yang dinilai melanggar HAM ini," kata Herman.

"Saya tahu ada kasus itu dari media karena sebelumnya tidak ada yang melapor. Saya kaget dan marah sekali," kata Direktrur RSU Dadi Tjokrodipo Indrasari Aulia dengan mata berkaca-kaca.

Selama ini, kata dia, warga Bandar Lampung mengaku puas dengan pelayanan medis di rumah sakit meski masih ada sejumlah kekurangan. "Rumah sakit ini memang diperuntukkan untuk warga miskin. Seluruh ruangan didesain untuk kelas tiga. Semuanya gratis dan kami pantang menolak pasien karena itu perintah Wali Kota Bandar Lampung," kata Indrasar,i yang kini sudah dinonaktifkan sementara dari rumah sakit itu.

Indrasari mengatakan, sejak 2011, RSU Dadi Tjokrodipo bersama 12 rumah sakit swasta dan puskesmas menggratiskan biaya bagi siapa saja yang berobat dan dirawat di kelas III. Anggaran untuk menggratiskan pasien miskin itu tahun 2011 sebesar Rp 28 miliar dan meningkat menjadi Rp 30 miliar untuk tahun 2012, 2013 dan 2014. "Itu juga sangat aneh jika kami menolak pasien, apalagi sampai membuang dengan keji," kata Indrasari.

Kasus ini diduga ada kaitannya dengan pemilihan Gubernur Lampung, di mana Herman HN juga maju sebagai salah satu kandidat. "Saya tidak mau berspekulasi motifnya. Semuanya diserahkan ke polisi," kata Herman saat ditanya soal apakah kasus ini terkait dengan pemilihan gubernur.

Saat ini polisi masih terus menyelidiki kasus ini. "Masih terus didalami. Kami serius mengungkap kasus ini dan semuanya masih berlangsung," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Derry Agung Wijaya.

Suparman, 75 tahun, dibuang oleh sejumlah pegawai RSU Dadi Tjokrodipo dalam keadaan sekarat. Kakek tuna wisma itu akhirnya meninggal dua hari setelah sempat dirawat di RSU Abdul Muluk.
Sumber :

Minggu, 04 Mei 2014

Hak Cipta , Hak Paten , Hak Merk dan dasar Hukumnya

A. Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

    Hak  Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
             Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebagainya yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
  

Prinsip – Prinsip Hak Kekayaan Intelektual

  • Prinsip Ekonomi.
Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
  • Prinsip Keadilan.
Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
  • Prinsip Kebudayaan.
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia
  • Prinsip Sosial.
Prinsip sosial ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.


Dasar Hukum HAKI
      Dasar hukum mengenai HAKI di Indonesia diatur dengan undang-undang Hak Cipta no.19 tahun 2003, undang-undang Hak Cipta ini melindungi antara lain atas hak cipta program atau piranti lunak computer, buku pedoman penggunaan program atau piranti lunak computer dan buku-buku (sejenis) lainnya. Terhitung sejak 29 Juli 2003, Pemerintah Republik Indonesia mengenai Perlindungan Hak Cipta, perlindungan ini juga mencakup :
Untuk warga Negara atau mereka yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Amerika Serikat memiliki hak-hak ekonomi yang diperoleh dari UNDANG-UNDANG HAK CIPTA, atau untuk mana suatu badan hukum (yang secara langsung atau tak langsung dikendalikan, atau mayoritas dari saham-sahamnya atau hak kepemilikan lainnya dimiliki).
Jika seseorang melakukan suatu pelanggaran terhadap hak cipta orang lain maka orang tersebut dapat dikenakan tuntutan pidana maupun gugatan perdata. Jika anda atau perusahaan melanggar hak cipta pihak lain, yaitu dengan sengaja dan tanpa hak memproduksi, meniru atau menyalin, menerbitkan atau menyiarkan, memperdagangkan atau mengedarkan atau menjual karya-karya hak cipta pihak lain atau barang-barang hasil pelanggaran hak cipta (produk-produk bajakan) maka anda telah melakukan tindak pidana yang dikenakan sanksi-sanksi pidana sebagai berikut :
KETENTUAN PIDANA
PASAL 72 :
  1. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah). 
  2. Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah). 
  3. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)
  4. Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah)
  5. Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 19, pasal 20, atau pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
  6. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 24 atau pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah)
  7. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
  8. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
  9. Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.500.000.000.000,00 (Satu milyar lima ratus juta rupiah).

B. Hak Cipta 

Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1).
Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu “seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi”.
Dasar Hukum HAK CIPTA :
  • UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
  • UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
  • UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
  • UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)

      

    C. Hak Paten

             Berbeda dengan hak cipta yang melindungi sebuah karya, paten melindungi sebuah ide, bukan ekspresi dari ide tersebut. Pada hak cipta, seseorang lain berhak membuat karya lain yang fungsinya sama asalkan tidak dibuat berdasarkan karya orang lain yang memiliki hak cipta. Sedangkan pada paten, seseorang tidak berhak untuk membuat sebuah karya yang cara bekerjanya sama dengan sebuah ide yang dipatenkan.
           

    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001:

  • Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
  • Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Undang-undang Paten).
  • Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri. Di samping paten, dikenal pula paten sederhana (utility models) yang hampir sama dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana. Paten dan paten sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP).
  • Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa :
    1. proses;
    2. hasil produksi;
    3. penyempurnaan dan pengembangan proses;
    4. penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi

Dasar Hukum HAK PATEN :

  • UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
  • UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
  • UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109)

 

D. Hak Merk 

      
     Merk Dagang (Trademark) digunakan oleh pebisnis untuk mengidentifikasikan sebuah produk atau layanan. Merk dagang meliputi nama produk atau layanan, beserta logo, simbol, gambar yang menyertai produk atau layanan tersebut.

Pengertian Hak Merk Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 :

Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1 Ayat 1)
Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang dan atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen.
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 Undang-undang Merek).
Istilah – Istilah Merk :
  • Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
  • Merek jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
  • Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
  • Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.
Dasar Hukum HAK MERK :
  • UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
  • UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
  • UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)
  •  
E.      DESAIN INDUSTRI
 
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri :
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)

F.        RAHASIA DAGANG

Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang :
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.


Sumber :
http://yuarta.blogspot.com/2011/03/dasar-hukum-hak-kekayaan-intelektual.html
http://119.252.161.174/dasar-perlindungan-hak-cipta/
http://dhiasitsme.wordpress.com/2012/03/31/hak-atas-kekayaan-intelektual-haki/

Sabtu, 08 Maret 2014

SISTEM HUKUM EKONOMI YANG BERLAKU DI INDONESIA



Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.

Hukum ekonomi merupakan suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat/ lahirnya hukum ekonomi disebabkan oleh meningkatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian dimasyarakat.
 

Hukum Ekonomi di bedakan menjadi 2, yaitu :


1. Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.

2. Hukum Ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.


Pengembangan eksistensi Hukum Ekonomi menyangkut aspek penting, yaitu:

  1. Menampung perkembangan kegiatan ekonomi yang tidak dapat diatur dalam cabang hukum yang ada dan memang tidak dapat ditampung dalam cabang hukum yang ada, karena materi dan sifat kegiatan ekonomi itu sendiri.
  2. Memantapkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan bidang hukum ekonomi yang terdapat pada peraturan cabang-cabang hukum yang lain seperti Ketentuan Perjanjian dalam Burgerlijk Wetboek, Undang-Undang Perburuhan pada Hukum Perburuhan, dan sebagainya.
  3. Modernisir hukum yang mengatur kegiatan ekonomi, sehingga interaksi pembangunan ekonomi dapat berperan secara serasi dengan pembangunan hukum.
Atas dasar tersebut di atas, Hukum Ekonomi mempunyai peranan dalam pengaturan bidang ekonomi modern yang tidak dicakup dalam peraturan perundang-undangan yang ada, serta dapat memantapkan pengaturan yang berkaitan dengan bidang ekonomi yang terdapat pada cabang hukum yang lain.

 

Sistem Ekonomi yang Berlaku di Indonesia


Sistem Ekonomi Komando, Sistem Ekonomi Pasar, dan Sistem Ekonomi Campuran adalah tiga sistem ekonomi yang secara umum dikenal di seluruh dunia. Bagaimana dengan sistem ekonomi yang berlaku di Indonesia? Indonesia tidak menganut Sistem Ekonomi Komando, Sistem Ekonomi Pasar, maupun Sistem Ekonomi Campuran. Sistem ekonomi yang diterapkan di Indonesia adalah Sistem Ekonomi Pancasila, yang di dalamnya terkandung demokrasi ekonomi maka dikenal juga dengan Sistem Demokrasi Ekonomi. Demokrasi Ekonomi berarti bahwa kegiatan ekonomi dilakukan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pengawasan pemerintah hasil pemilihan rakyat.

Landasan Sistem Ekonomi Indonesia

Secara normatif landasan idiil sistem ekonomi Indonesia adalah Pancasila dan UUD 1945. Dengan demikian maka sistem ekonomi Indonesia adalah sistem ekonomi yang berorientasi kepada :

       -          Ketuhanan Yang Maha Esa
       -          Kemanusiaan yang adil dan beradab
       -          Persatuan Indonesia
       -          Kerakyatan
       -          Keadilan Sosial

Landasan pokok perekonomian Indonesia adalah Pasal 33 Ayat 1, 2, 3, dan 4 UUD 1945 hasil Amendemen, yang berbunyi sebagai berikut :
  1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
  2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
  3. Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat.
  4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Selain ter cantum dalam penjelasan Pasal 33 UUD 1945, demokrasi ekonomi tercantum dalam Tap MPRS No. XXII/MPRS/1966 sebagai cita-cita sosial dengan ciri-cirinya. Selanjutnya, setiap Tap MPR tentang GBHN mencantumkan demokrasi ekonomi sebagai dasar pelaksanaan pembangunan dengan ciri-ciri positif yang selalu harus dipupuk dan dikembangkan. Ciri-ciri positif diuraikan dalam poin-poin berikut:
  1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
  2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
  3. Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efesiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
  5. Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan dengan pemufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat.
  6. Warga memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan dan penghidupan yang layak.
  7. Hak milik perseorangan diakui pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
  8. Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
  9. Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Adapun ciri negatif yang harus dihindari dalam sistem perekonomian kita karena bersifat kontradiktif dengan nilai-nilai dan kepribadian bangsa Indonesia adalah sebagai berikut :
  1. Sistem Free Fight Liberalism, yang menumbuhkan eksploitasi manusia dan  bangsa lain.
  2. Sistem Etatisme, negara sangat dominan serta mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara.
  3. Pemusatan kekuatan ekonomi pada suatu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.
4.      Landasan normatif-imperatif ini mengandung tuntunan etik dan moral luhur, yang menempatkan rakyat pada posisi mulianya, rakyat sebagai pemegang kedaulatan, rakyat sebagai ummat yang dimuliakan Tuhan, yang hidup dalam persaudaraan satu sama lain, saling tolong-menolong dan bergotong-royong.

5.      Orientasi atau substansi Hukum Ekonomi harus sejalan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pancasila, meliputi aspek-aspek hukum yang mempunyai kaitan dengan kegiatan ekonomi. Dalam arti sempit, mencakup kegiatan ekonomi yang mempunyai sifat pembangunan atau perkembangan ekonomi.

Berdasarkan pendekatan pembangunan tersebut, maka Hukum Ekonomi mempunyai orientasi pembangunan sehingga pengkajian hukum ini sering ditegaskan sebagai mengkaji Hukum Ekonomi Pembangunan. Pendekatan ini juga searah dengan fungsi hukum sebagai agent for modernization dan sebagai tool of social engineering.

Atas dasar itu pulalah, dalam kajian Hukum Ekonomi diuraikan bidang-bidang yang secara menyeluruh menjadi ruang lingkup pengaturan-pengaturan Hukum Ekonomi seperti Penanaman Modal Asing, pengalihan teknologi, pengembangan golongan ekonomi lemah, perusahaan multinasional, pasar modal, pembaharuan Undang-Undang Penanaman Modal Asing, dan sebagainya.

 
Sumber :
http://arsyadshawir.blogspot.com/2013/03/hukum-ekonomi.html              
http://indonesiaindonesia.com/f/8803-sistem-ekonomi-indonesia/