Jumat, 13 Juni 2014

Pengertian Merk Kolektif Dan UU Yang Mengatur

Apa maksud dari merk kolektif ?
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang dengan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
Bagaimana kerja merk kolektif bersama UU yang mengatur ?
Sebuah brand atau merek dagang/jasa merupakan suatu harta/benda yang tak berwujud, sebagai salah satu bentuk Hak Kekayaan Intelektual yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (“UU 15/2001”).
 Lebih lanjut mengenai perlindungan atas merek dagang/jasa tersebut, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 3 UU 15/2001 tersebut perlindungan hak atas merek tersebut bersifat eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu.
Menjawab pertanyaan mengenai “apakah boleh beberapa PT mempunyai satu brand usaha yang sama?”, maka perlu kita telaah lebih lanjut mengenai pengaturan pendaftaran hak atas merek dagang/jasa sesuai dengan UU 15/2001.
 Dalam UU 15/2001 telah diatur perihal kepemilikan secara berkelompok yang lebih dikenal sebagai “merek kolektif” sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 4 UU 15/2001:
“Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.”
 Dengan detil pengaturan pada Pasal 50 hingga Pasal 55 UU 15/2001 yang pada pokoknya mengatur mengenai:
1.    Dalam permohonan dengan jelas dinyatakan bahwa merek tersebut akan digunakan sebagai Merek Kolektif disertai dengan ketentuan penggunaan merek tersebut sebagai Merek Kolektif yang ditandatangani oleh semua pemilik merek yang bersangkutan (dalam hal ini seluruh Direktur dari beberapa PT yang akan menggunakan merek tersebut secara bersama-sama);
2.    Ketentuan penggunaan merek tersebut memuat sifat/ciri umum produk barang/jasa tersebut, pengaturan untuk melakukan pengawasan, sanksi bagi pihak yang melanggar;
3.    Merek Kolektif tidak dapat dilisensikan kepada pihak lain.
 Dengan demikian telah jelas bahwa beberapa PT dapat mempunyai satu brand/merek yang sama dengan memenuhi segala pengaturan sebagaimana diatur dalam UU 15/2001. Namun kepemilikan tersebut harus diatur sedemikian rupa agar tidak menimbulkan konflik di antara badan hukum yang tergabung sebagai pemilik Merek Kolektif tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar