Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari
perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi
adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas
dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
Hukum ekonomi
merupakan suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang
saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari
dalam masyarakat/ lahirnya hukum ekonomi disebabkan oleh meningkatnya
pertumbuhan dan perkembangan perekonomian dimasyarakat.
Hukum Ekonomi di bedakan menjadi 2, yaitu :
1. Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.
2. Hukum Ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.
Pengembangan eksistensi Hukum Ekonomi menyangkut aspek penting, yaitu:
- Menampung perkembangan kegiatan ekonomi yang tidak dapat diatur dalam cabang hukum yang ada dan memang tidak dapat ditampung dalam cabang hukum yang ada, karena materi dan sifat kegiatan ekonomi itu sendiri.
- Memantapkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan bidang hukum ekonomi yang terdapat pada peraturan cabang-cabang hukum yang lain seperti Ketentuan Perjanjian dalam Burgerlijk Wetboek, Undang-Undang Perburuhan pada Hukum Perburuhan, dan sebagainya.
- Modernisir hukum yang mengatur kegiatan ekonomi, sehingga interaksi pembangunan ekonomi dapat berperan secara serasi dengan pembangunan hukum.
Atas dasar tersebut di atas, Hukum Ekonomi mempunyai peranan dalam
pengaturan bidang ekonomi modern yang tidak dicakup dalam peraturan
perundang-undangan yang ada, serta dapat memantapkan pengaturan yang berkaitan
dengan bidang ekonomi yang terdapat pada cabang hukum yang lain.
Sistem Ekonomi yang Berlaku di Indonesia
Sistem Ekonomi Komando, Sistem Ekonomi Pasar, dan
Sistem Ekonomi Campuran adalah tiga sistem ekonomi yang secara umum dikenal di
seluruh dunia. Bagaimana dengan sistem ekonomi yang berlaku di Indonesia?
Indonesia tidak menganut Sistem Ekonomi Komando, Sistem Ekonomi Pasar, maupun
Sistem Ekonomi Campuran. Sistem ekonomi yang diterapkan di Indonesia adalah
Sistem Ekonomi Pancasila, yang di dalamnya terkandung demokrasi ekonomi maka dikenal
juga dengan Sistem Demokrasi Ekonomi. Demokrasi Ekonomi berarti bahwa kegiatan
ekonomi dilakukan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pengawasan pemerintah
hasil pemilihan rakyat.
Landasan Sistem Ekonomi Indonesia
Secara normatif landasan idiil sistem ekonomi Indonesia adalah Pancasila dan
UUD 1945. Dengan demikian maka sistem ekonomi Indonesia adalah sistem ekonomi
yang berorientasi kepada :
-
Ketuhanan
Yang Maha Esa
-
Kemanusiaan
yang adil dan beradab
-
Persatuan
Indonesia
-
Kerakyatan
-
Keadilan
Sosial
Landasan pokok perekonomian
Indonesia adalah Pasal 33 Ayat 1, 2, 3, dan 4 UUD 1945 hasil Amendemen, yang
berbunyi sebagai berikut :
- Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
- Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
- Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat.
- Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Selain ter cantum dalam penjelasan
Pasal 33 UUD 1945, demokrasi ekonomi tercantum dalam Tap MPRS No.
XXII/MPRS/1966 sebagai cita-cita sosial dengan ciri-cirinya. Selanjutnya,
setiap Tap MPR tentang GBHN mencantumkan demokrasi ekonomi sebagai dasar
pelaksanaan pembangunan dengan ciri-ciri positif yang selalu harus dipupuk dan
dikembangkan. Ciri-ciri positif diuraikan dalam poin-poin berikut:
- Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
- Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
- Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
- Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efesiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
- Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan dengan pemufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat.
- Warga memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan dan penghidupan yang layak.
- Hak milik perseorangan diakui pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
- Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
- Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Adapun ciri negatif yang harus
dihindari dalam sistem perekonomian kita karena bersifat kontradiktif dengan
nilai-nilai dan kepribadian bangsa Indonesia adalah sebagai berikut :
- Sistem Free Fight Liberalism, yang menumbuhkan eksploitasi manusia dan bangsa lain.
- Sistem Etatisme, negara sangat dominan serta mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara.
- Pemusatan kekuatan ekonomi pada suatu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.
4.
Landasan
normatif-imperatif ini mengandung tuntunan etik dan moral luhur, yang
menempatkan rakyat pada posisi mulianya, rakyat sebagai pemegang kedaulatan,
rakyat sebagai ummat yang dimuliakan Tuhan, yang hidup dalam persaudaraan satu
sama lain, saling tolong-menolong dan bergotong-royong.
5.
Orientasi
atau substansi Hukum Ekonomi harus sejalan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pancasila, meliputi aspek-aspek hukum yang
mempunyai kaitan dengan kegiatan ekonomi. Dalam arti sempit, mencakup kegiatan
ekonomi yang mempunyai sifat pembangunan atau perkembangan ekonomi.
Berdasarkan pendekatan pembangunan tersebut, maka Hukum Ekonomi mempunyai orientasi pembangunan sehingga pengkajian hukum ini sering ditegaskan sebagai mengkaji Hukum Ekonomi Pembangunan. Pendekatan ini juga searah dengan fungsi hukum sebagai agent for modernization dan sebagai tool of social engineering.
Atas dasar itu pulalah, dalam kajian Hukum Ekonomi diuraikan bidang-bidang yang secara menyeluruh menjadi ruang lingkup pengaturan-pengaturan Hukum Ekonomi seperti Penanaman Modal Asing, pengalihan teknologi, pengembangan golongan ekonomi lemah, perusahaan multinasional, pasar modal, pembaharuan Undang-Undang Penanaman Modal Asing, dan sebagainya.
Berdasarkan pendekatan pembangunan tersebut, maka Hukum Ekonomi mempunyai orientasi pembangunan sehingga pengkajian hukum ini sering ditegaskan sebagai mengkaji Hukum Ekonomi Pembangunan. Pendekatan ini juga searah dengan fungsi hukum sebagai agent for modernization dan sebagai tool of social engineering.
Atas dasar itu pulalah, dalam kajian Hukum Ekonomi diuraikan bidang-bidang yang secara menyeluruh menjadi ruang lingkup pengaturan-pengaturan Hukum Ekonomi seperti Penanaman Modal Asing, pengalihan teknologi, pengembangan golongan ekonomi lemah, perusahaan multinasional, pasar modal, pembaharuan Undang-Undang Penanaman Modal Asing, dan sebagainya.
Sumber :
http://arsyadshawir.blogspot.com/2013/03/hukum-ekonomi.html
http://indonesiaindonesia.com/f/8803-sistem-ekonomi-indonesia/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar