PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi mengandung makna “kerja sama”. koperasi (cooperative) bersumber dari kata co-operation yang artinya saling tolong menolong antara sesama anggota koperasi. Koperasi berkenaan manusia sebagai individu dan dengan kehidupannya dalam bermasyarakat. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. berikut ini pengertian koperasi dari beberapa definisi :
Menurut Definisi ILO (International Labour Organisation)
Menurut ILO koperasi merupakan Perkumpulan atau penggabungan orang orang dengan kesukarelaan untuk tujuan ekonomi yang ingin di capai. koperasi di sini dibentuk secara demokratis dengan kontribusi yang adil terhadap modal yang di butuhkan. dan maju tidaknya koperasi menjadi tanggung jawab anggota koperasi sendiri.Menurut Definisi Dooren
Tidak ada definisi tunggal (untuk Cooperative) yang umumnya di terima, tetapi prinsip yang umum adalah bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum.
Menurut Definisi Hatta ( Bapak Koperasi Indonesia)
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. semangat tolong menolong tersebut di dorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan semua untuk satu, dan satu untuk semua.
Menurut Definisi Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan urus niaga secara kumpulan, yang berdasarkan konsep tolang menolong. aktivitas dalam urus niaga bertujuan untuk ekonomi, bukan untuk sosial seperti yang di kandung dalam asas gotong royong.
Menurut Definisi UU No.25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang orang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
Tujuan Koperasi
Menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 Pasal 3 koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Menurut UU no 25/1992 pasal 4, Koperasi bertujuan :
- Membangun dan Mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota nya pada khusus nya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai kopegurunya.
- berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekluargaan dan demokrasi ekonomi.
Prinsip – Prinsip Koperasi
Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota.
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
- Kemandirian.
- Pendidikan perkoperasian.
- Kerjasama antar koperasi.
Prinsip menurut Munkner :
- Keanggotaan bersifat sukarela.
- Keanggotaan terbuka.
- Pengembangan anggota.
- Identitas sebagai pemilik dan pelanggan.
- Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis.
- Koperasi sbg kumpulan orang-orang.
- Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi.
- Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi.
- Perkumpulan dengan sukarela.
- Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan.
- Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil – hasil ekonomi.
- Pendidikan anggota.
Prinsip Koperasi menurut Rochdale :
- Pengawasan secara demokratis.
- Keanggotaan yang terbuka.
- Bunga atas modal dibatasi.
- Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing – masing anggota.
- Penjualan sepenuhnya dengan tunai.
- Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan.
- Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip – prinsip anggota.
- Netral terhadap politik dan agama.
Prinsip koperasi menurut Raiffeisen :
- Swadaya.
- Daerah kerja terbatas.
- SHU untuk cadangan.
- Tanggung jawab anggota tidak terbatas.
- Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan.
- Usaha hanya kepada anggota.
- Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang.
Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze :
- Swadaya.
- Daerah kerja tak terbatas.
- SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota.
- Tanggung jawab anggota terbatas.
- Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan.
- Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota.
Prinsip menurut ICA :
- Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat.
- Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara.
- Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada).
- SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing.
- Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus.
- Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional.
Prinsip / Sendi Koperasi Menurut UU NO. 12/1967 :
- Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia.
- Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi.
- Pembagian SHU diatur menurut jasa masing – masing anggota.
- Adanya pembatasan bunga atas modal.
- Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
- Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka.
- Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
Prinsip Koperasi UU NO. 25 / 1992 :
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota.
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
- Kemandirian.
- Pendidikan perkoperasian.
- Kerjasama antar koperasi.
Sumber :
- http://books.google.co.id/books?id=O48Js7aV3X0C&printsec=frontcover&hl=id&source=gbs_ge_summary_r&cad=0#v=onepage&q&f=false
- http://alimah930617.wordpress.com/2012/12/04/pengertian-tujuan-dan-prinsip-prinsip-koperasi/