I. PENGERTIAN DAN TEORI ETIKA
Etika berasal dari kata Yunani
yaitu 'ethos' yang berarti kebiasaan atau tingkah laku. Sedangkan dalam Kamus
Umum Bahasa Indonesia (1996) etika adalah ilmu pengetahuan tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral
(akhlak). Istilah etika sangat berhubungan dengan tata krama, sopan santun,
pedoman moral, norma susila, dan lain-lain yang mana hal-hal ini berhubungan
juga dengan norma-norma yang ada di dalam masyarakat.
A. Prinsip-prinsip Etika
Terdapat 8 prinsip etika profesi,
yang merupakan landasan perilaku etika profesional, memberikan kerangka dasar
bagi aturan etika, dan mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh
anggota, yang meliputi: Tanggung Jawab Profesi, Kepentingan Umum, Integritas,
Obyektifitas, Kompetensi dan Kehati-hatian Profesionalnya, Kerahasiaan,
Perilaku Profesional, dan Standar Teknis.
B. Basis Teori Etika
Menurut Sukrisno (2009) ada banyak
teori etika yang berkembang, sehingga harus dibuat pembedaannya secara garis
besar. Sukrisno membedakan teori etika sebagai berikut:
- Teori Egoisme
- Teori Utilitarianisme
- Teori Dentologi (Teori Kewajiban)
- Teori Hak
- Teori Keutamaan
- Teori etika teonom
C. Dilema Etika
Auditor, akuntan, dan kalangan
bisnis lainnya menghadapi banyak dilema etika dalam karier bisnis. Berikut
adalah beberapa dilema etika yang dihadapi:
- Bernegosiasi dengan klien yang mengancam untuk mencari auditor baru kalau perusahaan tidak memperoleh pendapat wajar tanpa pengecualian
- Memutuskan akan menegur supervisor yang telah melakukan lebih saji secara material nilai pendapatan departeman untuk mendapatkan bonus yang lebih besar
- Melanjutkan
- Bergabung di perusahaan yang melecehkan dan memperlakukan pegawai dan pelanggan secara tidak jujur
D. Egoism
Teori egoism ini menjelaskan bahwa
tindakan manusia dimotivasi oleh kepentingan diri sendiri (self –interest).
Hal ini bertentangan dengan teori altruism, yaitu tindakan yang peduli pada
orang lain atau lebih mengutamakan kepentingan orang lain dengan mengorbankan
kepentingan diri sendiri.
E. Utilitariatisme
Teori ini memandang bahwa suatu
tindakan dikatakan baik jika memberi manfaat bagi sebanyak mungkin anggota
masyarakat. Jadi ukuran baik buruknya tindakan dilihat dari akibat,
konsekuensi, dan tujuan dari tindakan tersebut, apakah memberikan manfaat atau
tidak.
F. Deontologi
Dipelopori oleh Emmanuel Kant (1724
– 1804),kewajiban moral harus dilaksanakan demi kewajiban itu sendiri, bukan
karena ingin memperoleh tujuan kebahagiaan, bukan juga karena perintah agama.
Moralitas adalah otonom dan harus berpusat pada pengertian manusia berdasarkan
akal sehat yang dimiliki manusia itu sendiri.
G. Virtue Etics
Maksud dari teori keutamaan ini
dalah setiap manusia harus tahu dan dapat memposisikan perilakunya atau
wataknya sehingga individu tersebut dapat berperilaku atau bertingkah laku
dengan baik secara moral.
II. PERILAKU ETIKA DALAM PROFESI AKUNTANSI
A. Akuntansi sebagai Profesi dan Peran Akuntan
Profesi merupakan jenis pekerjaan
yang memenuhi beberapa criteria, sedangkan profesionalisme merupakan suatu
atribut individual yang oenting tanpa melihat apakah suatu pekerjaan merupakan
suatu profesi atau tidak. Profesi akuntan di Indonesia sekarang ini menghadapi
tantangan yang semakin berat. Di Indonesia, etika akuntan menjadi isu yang
sangat menarik. Tanpa etika, profesi akuntansi tidak akan ada karena fungsi
akuntansi adalah penyedia informasi untuk proses pembuatan keputusan bisnis
oleh para pelaku bisnis. Disamping itu, profesi akuntansi mendapat sorotan yang
cukup tajam dari masyarakat. Hal ini seiring dengan terjadinya beberapa
pelanggaran etika yang dilakukan oleh akuntan, baik akuntan publik, akuntan
intern perusahaan maupun akuntan pemerintah.
Etika profesi akuntan di Indonesia
diatur dalam Kode Etik Akuntan Indonesia. Kode Etik ini mengikat para anggota
IAI di satu sisi dan dapat dipergunakan oleh akuntan lainnya yang bukan atau
belum menjadi anggota IAI di sisi lainnya. Di Indonesia, penegakan Kode Etik
dilaksanakan oleh sekurang–kurangnya enam unit organisasi, yaitu: Kantor
Akuntan Publik, Unit Peer Review Kompartemen Akuntan Publik – IAI, Badan
Pengawas Profesi Kompartemen Akuntan Publik – IAI, Dewan Pertimbangan Profesi
IAI, Departemen Keuangan RI, dan BPKP. Selain keenam unit organisasi tadi,
pengawasan terhadap Kode Etik diharapkan dapat dilakukan sendiri oleh para
anggota dan pimpinan KAP.
B. Ekspetasi Publik
Masyarakat umumnya mempersepsikan
akuntan sebagai orang yang profesional dibidang akuntansi. Dengan demikian
unsur kepercayaan memegang peranan yang sangat penting dalam hubungan
antara akuntan dan pihak-pihak yang berkepentingan. Perubahan ekpektasi
publik terhadap bisnis juga akan mempengaruhi ekpektasi publik terhadap peran
akuntan.
C. Nilai-nilai Etika VS Teknik Akuntansi/ Auditing
Profesionalisme juga menjadi syarat
utama bagi seseorang yang ingin menjadi seorang auditor eksternal. Sebab dengan
profesionalisme yang tinggi kebebasan auditor akan semakin terjamin.
Pertimbangan auditor tentang materialitas adalah suatu masalah kebijakan
profesional dan dipengaruhi oleh persepsi auditor tentang kebutuhan yang
beralasan dari laporan keuangan. Gambaran tentang profesionalisme seorang
auditor menurut Hall (1968) tercermin dalam lima hal yaitu: pengabdian pada
profesi, kewajiban sosial, kemandirian, kepercayaan terhadap peraturan profesi,
dan hubungan dengan rekan seprofesi.
D. Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan Publik
Menurut Agoes (2004) ada dua alasan
perlunya suatu laporan keuangan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP), yaitu
- jika tidak diaudit ada kemungkinan bahwa laporan keuangan tersebut mengandung kesalahan baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja sehingga diragukan kewajarannya oleh pihak–pihak yang berkepentingan terhadap laporan keuangan, dan
- jika laporan keuangan sudah diaudit dan mendapat opini wajar tanpa pengecualian (Unqualified Opinion) dari KAP
Ini berarti laporan keuangan
tersebut dapat diasumsikan bebas dari salah saji material dan telah disajikan
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku umum di Indonesia.
Laporan keuangan yang mengandung salah saji material dampaknya, secara
individual atau keseluruhan cukup signifikan sehingga dapat mengakibatkan
laporan keuangan disajikan secara tidak wajar dalam semua hal yang material. Di
sinilah peran akuntan publik dalam menentukan tingkat materialitas dalam proses
audit laporan keuangan.
III. KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI
Etik yang telah disepakati bersama
oleh anggota dari suatu profesi disebut sebagai Kode Etik Profesi. Akuntan yang
merupakan salah satu profesi yang memenuhi fungsi auditing haruslah tunduk pada
kode etik profesi dan melaksanakan audit terhadap suatu laporan keuangan dengan
cara tertentu. Etik ini yang merupakan
prinsip moral dan perbuatan yang menjadi dasar untu melakukan tindakan untuk
melakukan sesuatu
Kode Etik Profesi Akuntan Publik
adalah aturan etika yang harus diterapkan oleh anggota Institut Akuntan Publik
Indonesia (IAPI) yang sebelumnya dinamakan Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen
Akuntan Publik (IAI KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAPI maupun
yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik/ (KAP).
A. Kode Perilaku Profesional
Perilaku etika merupakan fondasi
peradaban modern. Etika mengacu pada suatu sistem atau kode perilaku
berdasarkan kewajiban moral yang menunjukkan bagaimana seorang individu harus
berperilaku dalam masyarakat. Jika didefinisikan secara luas, profesionalisme
mengarah pada perilaku, tujuan dan kualitas yang membentuk karakter atau ciri
suatu profesi atau orang-orang professional.
B. Prinsip-Prinsip Etika
a. IFAC
IFAC atau International Federation
of Accountants mempunyai tugas untuk membuat standar internasional pada etika,
auditing dan assurance, pendidikan akunting, dan akuntansi sector
public.Langkah pertama yang harus dilakukan oleh seorang auditor dalam
menjalankan tugasnya adalah dengan memahami IFAC’s International Ethics
Standards Board for Accountants (IESBA).
Prinsip-prinsip Fundamental Etika IFAC:
1) Integritas
Seorang akuntan profesional harus
bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.Dalam
kasus Waste Management Inc, akuntan yang ada di perusahaan tidak secara jujur
dan tegas dalam mengungkapkan keadaan keuangan WMI yang sebenarnya.Serta ikut
berpartisipasi dalam melakukan penipuan atau manipulasi laporan keuangan.
2) Objektivitas
Seorang akuntan profesional
seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya bias, konflik kepentingan, atau
dibawah pengaruh orang lain sehingga mengesampingkan pertimbangan bisnis dan
profesional. Auditor eksternal di Waste Management berada di bawah pengaruh
para eksekutif WMI, yang banyak melakukan manupulasi terhadap laporan keuangan
perusahaan.
3) Kompetensi profesional dan
kehati-hatian
Seorang akuntan profesional
mempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional
secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk menjamin seorang klien
atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten yang didasarkan atas
perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini.Seorang akuntan profesional
harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesional dan
teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional. Akuntan WMI secara
sengaja memberikan opini wajar tanpa pengecualian terhadap laporan keuangan
yang salah saji secara demi kepentingan kliennya.
4) Kerahasiaan
Seorang akuntan profesional harus
menghormati kerahasiaan informasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan
profesional dan bisnis serta tidak boleh mengungkapkan informasi apapun kepada
pihak ketiga tanpa izin yang benar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban
hukum atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.
5) Perilaku Profesional
Seorang akuntan profesional harus
patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari
tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.Akuntan WMI jelas telah melanggar
hukum yang berlaku dengan melakukan penipuan laporan keuangan yang menyebabkan
banyak kerugian terjadi dan hanya menguntungkan diri sendiri dan kliennya saja.
b. AICPA
Prinsip-prinsip AIPCA:
a) Tanggung Jawab
Dalam melaksanakan tanggung jawab
mereka sebagai professional, anggota harus menerapkan penilaian professional
dan moral yang sensitive dalam segala kegiatannya.
b) Kepentingan Umum
Anggota harus menerima kewajiban
mereka untuk bertindak dengan cara yang dapat melayani kepentingan publik,
menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen terhadap
profesionalisme.
c) Integritas
Untuk mempertahankan dan memperluas
kepercayaan masyarakat, anggota harus melakukan semua tanggung jawab
professional dengan integritas tertinggi.
d) Objectivitas dan
Independensi
Seorang anggota harus
mempertahankan objectivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam
melaksanakan tanggung jawab professional. Seorang anggota dalam praktik publik
harus independen dalam penyajian fakta dan tampilan ketika memberikan layanan
audit dan jasaatestasi lainnya.
e) Due Care
Seorang anggota harus mematuhi
standar teknis dan etis profesi, berusaha terus menerus untuk menigkatkan
kompetensi dan layanan dalam melaksanakan tanggung jawab professional dengan
kemampuan terbaik yang dimiliki anggota.
f) Sifat dan Cakupan
Layanan
Seorang anggota dalam praktik publik
harus memerhatikan Prinsip-prinsip dari Kode Etik Profesional dalam menentukan
lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan.
c. IAI
Prinsip Etika Profesi menurut Ikatan
Akuntansi Indonesia yaitu:
1. Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya
sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan
moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2. Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk
senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati
kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3. Satu ciri utama dari suatu
profesi
Adalah penerimaan tanggung-jawab
kepada publik. Profesi akuntan memegang peranan yang penting di masyarakat, di
mana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit,
pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan
pihak lainnya bergantung kepacla obyektivitas dan integritas akuntan dalam
memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib.
Sumber:
1. Widaryanti, 2012. Etika Bisnis dan Etika Profesi Akuntansi. Vol-1 no 1. Semarang
2. Mudrika Alamsyah Hasan, 2009. Etika & Profesional Akuntan Publik.
3. Warsito Ka wedar, 2005. Sikap Etis Akuntan dan Pengguna Jasa Akuntan Terhadap Praktik ManajemenLaba.
4. Ludidgo, Unti dan Mas’ud Machfoedz. 1999. Presepsi Akuntan dan Mahasiswa tentang Etika Bisnis. Jurnal Riset Akuntasni Indonesia No. 1. IAI, Jakarta.
5. Nasirwan, 2011. Telaah Pelanggaran Terhadap Etika Profesi Akuntan. Volume 3 No. 1, Medan
6.http://rahmaniapw.tumblr.com/post/100310031635/teori-etika-dan-perilaku-etika-dalam-profesi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar